BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi telah melaksanakan penahanan terhadap Tersangka ARH terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Hasil Pelayanan Supply/ Penjualan Air Mobil Tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jum’at (03/02/2023).
Seperti disampaikan oleh Saripudin, S.H, Kasi Intel Kejasaan Negeri Hulu Sungai Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) T-7 Nomor: PRINT - 01/O.3.15/Ft.1/02/2023 tanggal 03 Februari 2023, tersangka ARH kami tahan selama 20 hari ke depan, penahanan dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Tersangka ARH akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II Barabai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 03 Februari 2023 sampai dengan 22 Februari 2023.”terangnya
Lebih lanjut Saripudin menuturkan, Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum Tidak Sepenuhnya Menyetorkan Hasil Pelayanan/Penjualan Supply Air Mobil Tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke Kas PDAM Hulu Sungai maka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 94.225.000, - (Sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah),
ARH melanggar KESATU Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU KEDUA Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ”bebernya.(penkumkejarihst).